Kasus Ponakan Ancam Bacok Paman Dapat Restorative Justice, Keduanya Berpelukan di Kejaksaan Bali

Jum'at, 15 April 2022 - 14:38 WIB
I Made Eka Susila (32), warga Badung, Bali, tersangka kasus pengancaman terhadap pamannya, I Ketut Sudendi, medapat restorative justice dari Kejaksaan Agung. Foto SINDOnews
DENPASAR - I Made Eka Susila (32), warga Badung, Bali, tersangka kasus pengancaman terhadap pamannya, I Ketut Sudendi, medapat restorative justice dari Kejaksaan Agung. Keduanya pun berpelukan di Kejaksaan Bali.

"Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Begitu pun dengan korban yang juga pamannya, telah memaafkan sepenuhnya ponakannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imran Yusuf, Jumat (15/4/2022).

Dengan keadilan restoratif itu, Susila batal dituntut ke pengadilan. Paman dan ponakan ini pun akhirnya saling berpelukan di hadapan jaksa. Imran menjelaskan, kesepakatan perdamaian dilakukan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual.



Dalam pertemuan itu disepakati penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kejari Badung kemudian menindaklanjuti keputusan itu dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: Print-687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap Susila.

Menurut Imran, restorative justice perlu di kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga.

Dia menambahkan, upaya restorative justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula. "Agar ke depannya hubungan keluarga tetap berjalan harmonis," ujar Imran.

Perseteruan paman vs ponakan ini terjadi 4 Februari 2022. Awalnya, Sudendi menuduh ponakannya menusuk ban mobil yang ada di garasi. Susila tidak terima dengan tuduhan itu lalu mengancam pamannya dengan parang.

Si paman lalu melapor hingga akhirnya Susila ditangkap Polsek Kuta. Dia sempat ditahan 2 bulan 7 hari dengan sangkaan Pasal 365 KUHP.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content