THR dan Gaji Ke-13 ASN Kabupaten Jayapura Dipastikan Cair H-10 Lebaran

Jum'at, 15 April 2022 - 12:02 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan pastikan THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan
SENTANI - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, memastikan gaji ke- 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua akan dibayarkan.

"Uangnya sudah siap, sekarang kita tinggal tunggu pedomannya atau juknisnya itu PMK (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Biasanya dibarengi, kalau Keppres sudah turun mungkin satu Minggu sudah turun (keluar) PMK tersebut langsung kita bayarkan (cair) THR dan gaji 13," terangnya ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 14 April 2022.



Subhan menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR ini menunggu surat edaran (SE) dari kementerian atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Lalu pihaknya menginfokan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jadi regulasi masalah THR maupun gaji ke-13 itu nanti dari kementerian pasti keluar surat edarannya, terkait masalah timing pembayaran baik gaji ke-13 atau THR," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!