Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana karena Ada Niat Melukai Orang Lain

Jum'at, 15 April 2022 - 07:05 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. Foto: MPI/Adi Haryanto
CIMAHI - Pelaku perang sarung atau tawuran yang menggunakan sarung bakal dikenakan sanksi pidana jika aksi yang membuat warga resah itu mengakibatkan jatuhnya korban luka atau jiwa.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menanggapi maraknya aksi perang sarung yang dilakukan oleh para remaja di bulan Ramadhan ini.



Baca juga: Video Perang Sarung di Toboali Beredar di Media Sosial, 15 Remaja Diamankan Polisi



"Kami akan memberikan sanksi pidana bagi para pelaku perang sarung jika kedapatan ada yang terluka," tegas Imron, Kamis (14/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!