Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana karena Ada Niat Melukai Orang Lain

Jum'at, 15 April 2022 - 07:05 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. Foto: MPI/Adi Haryanto
CIMAHI - Pelaku perang sarung atau tawuran yang menggunakan sarung bakal dikenakan sanksi pidana jika aksi yang membuat warga resah itu mengakibatkan jatuhnya korban luka atau jiwa.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menanggapi maraknya aksi perang sarung yang dilakukan oleh para remaja di bulan Ramadhan ini.



"Kami akan memberikan sanksi pidana bagi para pelaku perang sarung jika kedapatan ada yang terluka," tegas Imron, Kamis (14/4/2022).



Dia menilai, aksi perang sarung sudah ada niat melukai meskipun awalnya hanya lelucon saja. Sebab, di dalam sarung terdapat benda-benda keras dan tajam yang bisa melukai, seperti batu atau benda keras lainnya.

"Tawuran (perang sarung) itu sudah ada niat untuk melukai, sudah ada niat melakukan pidana," sambungnya.



Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir di bulan suci Ramadhan ini, aksi perang sarung antaremaja terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tawuran yang menggunakan sarung tersebut dilakukan setelah salat Tarawih atau menjelang makan Sahur.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content