Saudara Ipar Mantan Gubernur Jambi Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Jalan

Kamis, 14 April 2022 - 19:43 WIB
Tampak salah satu tersangka saat diperiksa di Kejari Tebo. iNews TV/Budi
TEBO - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, dengan nilai Rp7,3 miliar APBD Provinsi Jambi .

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni SU selaku direktur PT Nai Adihpati Anom, IM selaku rekanan pelaksana atau pemilik proyek. IM juga diketahui merupakan saudara ipar mantan gubernur Jambi. Kemudian TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi.



Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tiga tersangka hadir dalam pemeriksaan selama 1 jam oleh tim jaksa Kejari Tebo.

"Pada proyek itu, kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji di hadapan sejumlah wartawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!