Besaran Zakat Fitrah di Maros Ditetapkan: Tertinggi Rp49 Ribu, Terendah Rp32 Ribu
Kamis, 14 April 2022 - 16:06 WIB
"Jadi memang harga zakat fitrah itu tidak sama. Kita membaginya ke beberapa level, tergantung beras yang dikonsumsi yang bersangkutan. Jadi biaya zakat di Maros tertinggi Rp49 ribu per orang sampai Rp32 ribu per orang. Kaum muslimin silahkan memilih. Itu kalau mereka mau berzakat dengan uang. Tapi mereka juga tetap bisa menyalurkan zakatnya dalam bentuk beras, sesuai dengan beras yang dikonsomsinya," ujarnya.
Mantan Anggota DPRD Maros ini mengatakan, biaya zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun lalu. Hal ini dikarenakan harga beras di pasaran juga mengalami kenaikan.
Baca Juga: Baznas Kabupaten Maros Target Kumpulkan Zakat Rp15 Miliar
"Memang ada kenaikan harga sekitar Rp4.000 bila dibandingkan tahun lalu. Karena dalam menentukan zakat fitrah ini, kita juga berdasarkan harga beras di pasar. Sementara itu harga beras di pasar juga naik," ujarnya.
Terkait target capaian zakat fitrah di bulan ramadan ini, Andis mengatakan pihaknya menargetkan capaian Zakat, Infak dan Sedekah (Zis) sebesar Rp1 miliar. Pihaknya optimis ini bisa diperoleh, apalagi jika UPC ZIS di tingkat desa yang jumlahnya sekitar 103 itu bekerja maksimal untuk menerima zakat dari warga.
Mantan Anggota DPRD Maros ini mengatakan, biaya zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun lalu. Hal ini dikarenakan harga beras di pasaran juga mengalami kenaikan.
Baca Juga: Baznas Kabupaten Maros Target Kumpulkan Zakat Rp15 Miliar
"Memang ada kenaikan harga sekitar Rp4.000 bila dibandingkan tahun lalu. Karena dalam menentukan zakat fitrah ini, kita juga berdasarkan harga beras di pasar. Sementara itu harga beras di pasar juga naik," ujarnya.
Terkait target capaian zakat fitrah di bulan ramadan ini, Andis mengatakan pihaknya menargetkan capaian Zakat, Infak dan Sedekah (Zis) sebesar Rp1 miliar. Pihaknya optimis ini bisa diperoleh, apalagi jika UPC ZIS di tingkat desa yang jumlahnya sekitar 103 itu bekerja maksimal untuk menerima zakat dari warga.
(tri)
Lihat Juga :