Besaran Zakat Fitrah di Maros Ditetapkan: Tertinggi Rp49 Ribu, Terendah Rp32 Ribu
Kamis, 14 April 2022 - 16:06 WIB
Baznas Maros menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M melalui rapat pleno yang diikuti Dinas Kopumdag, MUI, Kemenag dan Bagian Kesra. Foto/Dok SINDOnews
MAROS - Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Maros menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M melalui rapat pleno yang diikuti Dinas Kopumdag, MUI, Kemenag dan Bagian Kesra.
Baznas Maros menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp49 ribu per orang untuk yang tertinggi alias menggunakan beras premium. Sedangkan yang terendah Rp32 ribu untuk beras kategori 2.
Baca Juga: Baznas Maros Distribusikan Zakat untuk Guru Mengaji
Ketua Baznas Maros, Andi Said Patombongi, menuturkan besaran harga zakat ini ditetapkan setelah mendengarkan sejumlah masukan dari instansi terkait.
"Setelah mendengarkan pandangan, saran, masukan dari peserta rapat pleno akhirnya ditetapkan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M Rp49 ribu per orang," ujar Ustaz Andis-sapaan akrabnya.
Dia menuturkan, besaran zakat fitrah yang sebesar Rp49 ribu per orang itu diperuntukkan bagi orang yang mengkonsumsi beras premium. Sementara untuk beras medium kelas 2 dikonversi Rp44 ribu/orang. Untuk beras kategori 1 yang rendah Rp36 ribu per orang dan beras kategori 2 sebesar Rp32 per orang.
Baznas Maros menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp49 ribu per orang untuk yang tertinggi alias menggunakan beras premium. Sedangkan yang terendah Rp32 ribu untuk beras kategori 2.
Baca Juga: Baznas Maros Distribusikan Zakat untuk Guru Mengaji
Ketua Baznas Maros, Andi Said Patombongi, menuturkan besaran harga zakat ini ditetapkan setelah mendengarkan sejumlah masukan dari instansi terkait.
"Setelah mendengarkan pandangan, saran, masukan dari peserta rapat pleno akhirnya ditetapkan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M Rp49 ribu per orang," ujar Ustaz Andis-sapaan akrabnya.
Dia menuturkan, besaran zakat fitrah yang sebesar Rp49 ribu per orang itu diperuntukkan bagi orang yang mengkonsumsi beras premium. Sementara untuk beras medium kelas 2 dikonversi Rp44 ribu/orang. Untuk beras kategori 1 yang rendah Rp36 ribu per orang dan beras kategori 2 sebesar Rp32 per orang.
Lihat Juga :