Akui Salah, Polda Metro Jaya: Abdul Manaf Bukan Pengeroyok Ade Armando

Kamis, 14 April 2022 - 13:03 WIB
Hingga saat ini, ada tiga orang yang telah ditangkap dan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Tiga yang telah ditangkap yakni Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta, Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat, dan Dia Ul Haq ditangkap di Serpong.

Dengan tidak masuknya Abudl Manaf sebagai DPO pelaku pengeroyokan sampai saat ini masih ada dua orang yang dikejar yakni Abudl Latif dan Ade Purnama dan Abdul Manaf.

"Tiga orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," jelasnya. Baca juga: Terkuak, Pelaku Pengeroyokan Kesal dengan Ulah Ade Armando di Media Sosial

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!