Bandara Sultan Hasanuddin Resmi Buka Penerbangan Internasional

Rabu, 13 April 2022 - 15:00 WIB
Suasana Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Saat ini sudah resmi membuka penerbangan internasional. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
MAROS - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin resmi memberlakukan penerbangan internasional, setelah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 telah diterima pihak bandara.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin , Wahyudi menuturkan, untuk mendukung penerbangan luar negeri ini, maka pihaknya telah membenahi sejumlah sarana dan pra sarana di Bandara. Sementara untuk pelayanan kata Wahyudi, pihak bandara akan bekerja sama dengan Imigrasi, Bea Cukai dan KKP.





Menyinggung mengenai maskapai yang melayani penerbangan luar negeri, pihak Angkasa Pura masih menunggu pengajuan dari maskapai.

"Sampai saat ini kami masih menunggu maskapai yang dapat melayani penerbangan internasional. Sebelum pandemi, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melayani 4 rute penerbangan internasional yaitu Singapura, Kuala Lumpur, Madinah dan Jeddah," terangnya.

Meski penerbangan luar negeri telah dibuka, namun kata Wahyudi, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Calon penumpang pesawat harus memastikan visa , paspor dan identitas diri masih berlaku. Tak hanya itu, para pelancong juga wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi dan mengisi E-HAC sebelum berangkat.

"Ini penting, karena untuk mengetahui riwayat perjalanan mereka. Di aplikasi itu juga telah terupdate data-data vaksinasi penumpang pesawat," ujarnya.

Dia menuturkan, persyaratan lainnya, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin baik fisik maupun digital dan telah menerima vaksin dosis 2 minimal 14 hari sebelum keberangkatan. "Mereka juga harus menunjukkan hasil negatif RT PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan," tegasnya.

Wahyudi menambahkan, untuk mereka yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri, dan memiliki suhu tubuh 37,5°, mereka harus melakukan RT PCR pada saat kedatangan. Mereka juga wajib melakukan karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dan masih vaksin dosis 1.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content