Profil Hakim Gede Ariawan yang Vonis Mati 2 Terdakwa Pembunuhan Sadis Pulomas
Rabu, 13 April 2022 - 14:38 WIB
Sidang kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur. Dua terdakwa dijatuhi hukuman mati. Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Masih ingat kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur,
26 Desember 2016? Sebanyak 11 orang dibiarkan menumpuk di kamar mandi dan kehabisan oksigen, bahkan 6 di antaranya tewas.
Tak butuh lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku. Pada 28 Desember 2016, Ramlan Butarbutar berhasil dilumpuhkan polisi dengan timah panas di Bekasi.
Selain Ramlan, ada 3 orang lain yang ditangkap kemudian jadi tersangka yakni Alfin Sinaga, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, dan Erwin Situmorang.
26 Desember 2016? Sebanyak 11 orang dibiarkan menumpuk di kamar mandi dan kehabisan oksigen, bahkan 6 di antaranya tewas.
Tak butuh lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku. Pada 28 Desember 2016, Ramlan Butarbutar berhasil dilumpuhkan polisi dengan timah panas di Bekasi.
Selain Ramlan, ada 3 orang lain yang ditangkap kemudian jadi tersangka yakni Alfin Sinaga, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, dan Erwin Situmorang.
Lihat Juga :