Profil Hakim Gede Ariawan yang Vonis Mati 2 Terdakwa Pembunuhan Sadis Pulomas

Rabu, 13 April 2022 - 14:38 WIB
Sidang kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur. Dua terdakwa dijatuhi hukuman mati. Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Masih ingat kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur,

26 Desember 2016? Sebanyak 11 orang dibiarkan menumpuk di kamar mandi dan kehabisan oksigen, bahkan 6 di antaranya tewas.



Tak butuh lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku. Pada 28 Desember 2016, Ramlan Butarbutar berhasil dilumpuhkan polisi dengan timah panas di Bekasi.

Selain Ramlan, ada 3 orang lain yang ditangkap kemudian jadi tersangka yakni Alfin Sinaga, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, dan Erwin Situmorang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!