Pemkab Pangkep Tanggung BPJS Kesehatan untuk ODGJ

Rabu, 13 April 2022 - 14:30 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Dinas Sosial, memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Foto: Sindonews/Muhammad Subhan
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Dinas Sosial, memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pangkep, Najemiah. Ia mengatakan ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warganya.



Baca Juga: Bupati Pangkep Luncurkan Program Bersih Lingkungan

"Jaminan kesehatan, bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu. Tapi juga untuk ODGJ," katanya, Rabu (13/4/2022).

Jaminan kesehatan yang diberikan, dengan mengikutsertakan ODJG pada kepesertaan BJPS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

"BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah bagi ODGJ itu kelas III," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!