Pemkab Pangkep Tanggung BPJS Kesehatan untuk ODGJ

Rabu, 13 April 2022 - 14:30 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Dinas Sosial, memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Foto: Sindonews/Muhammad Subhan
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Dinas Sosial, memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pangkep, Najemiah. Ia mengatakan ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warganya.





"Jaminan kesehatan, bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu. Tapi juga untuk ODGJ," katanya, Rabu (13/4/2022).

Jaminan kesehatan yang diberikan, dengan mengikutsertakan ODJG pada kepesertaan BJPS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

"BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah bagi ODGJ itu kelas III," tambahnya.

Namun lanjutnya, ODGJ yang diikutkan BPJS Kesehatan harus memiliki data kepemdudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat.

"E-KTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan," imbuhnya.

Sebagai bukti keseriusan pemerintah memberikan jaminan kesehatan, khususnya kepada ODGJ. Dinas sosial bersama pihak terkait telah merujuk salah seorang ODGJ di Sapanang, ke RS Dadi Makassar guna mendapat penanganan medis lebih lanjut.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content