Tergiur Keuntungan Besar, Tukang Parkir Edarkan Pil Koplo

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:45 WIB
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pil Yarindu saat ungkap kasus di Mapolreta Yogyakarta, Kamis (18/6/2020). FOTO : IST
YOGYAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil menangkap AA, 23, tersangka pengedar pil koplo jenis yarindu (Y) di wilayah Yogyakarta. AA ditangkap di daerah Miliran, Umbulharjo, Yogyakarta , Kamis (11/6/2020).

Petugas juga mengamankan 4000 butir pil Yarindo yang disimpan di dalam toples sebagai barang bukti (BB). “Penangkapan tersangka ini hasil pengembangan laporan dari masyarakat jika di daerahnya ada dugaam peredaran narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar, saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (18/6/2020)



Sukar menjelaskan dari hasil pemeriksaan, AA mendapatkan pil Yarindu dari seseorang melalui telepon. Setelah ada kesepakat mereka ketemuan di suatu tempat. AA membeli per 1000 butir seharga Rp600 ribu.

Kemudian oleh AA dijual per 100 butir Rp300 ribu. Sasaran penjualan adalan kalangan remaja. AA yang berprofesi sebagai tukang parkir ini sudah melakukan aktivitas penjualan pil Yarindu selama dua bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!