Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Cermat, Habib Bahar Minta Dibebaskan

Selasa, 12 April 2022 - 11:48 WIB
Habib Bahar jalani sidang di PN Bandung. Foto: Agung/SINDOnews
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith meminta pembebasan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Permintaan tersebut disampaikan Bahar melalui kuasa hukumnya, dalam sidang eksepsi atas dakwaan dari JPU sebelumnya yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Dalam sidang eksepsi tersebut, Bahar yang berpakaian serba hitam duduk seorang diri di kursi pesakitan menghadap Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin oleh Dodong Rusdani.



Eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum Bahar. Lebih dari lima orang kuasa hukum Bahar yang mendampingi dalam pembacaan eksepsi itu.



Masing-masing kuasa hukum membacakan pertimbangan-pertimbangan pengajuan eksepsi tersebut. Mereka saling bergiliran membacakan poin-poin eksepsi.

Dalam eksepsinya, ketua tim kuasa hukum, Ichwan Tuankotta memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Ichwan juga turut meminta majelis hakim menyatakan, bila PN Bandung tak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta majelis hakim membebaskan Bahar dari segala dakwaan.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More