Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Bone Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 11 April 2022 - 22:50 WIB
"Namun vonis 1 tahun penjara terhadap AD jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, sehingga kami akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya Kades Tondong Ardi bersama dua perangkat desanya telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa . Ardi sendiri merupakan petahana Kades Tondong yang menang Pilkades pada akhir tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Kejari Wajo Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Botto

Ardi disebut telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2017-2018 senilai Rp 330 juta. Ia lantas ditetapkan tersangka oleh kejaksaan pada Kamis (1/10/2020) silam. Namun, Ardi kemudian menang dalam gugatan pra-peradilan.

Belakangan, Ardi akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Lapas Kelas IIA Watampone sejak Oktober 2021 sebagai tahanan titipan kejaksaan.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!