50 Kelurahan Zona Merah Covid-19, Wali Kota Depok Minta Warga Diam di Rumah

Jum'at, 24 April 2020 - 19:03 WIB
Ketika ditanya soal masih adanya warga yang melaksanakan tarawih di masjid, Idris mengimbau agar seluruh umat Islam di Kota Depok, untuk mengikuti arahan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 451/64/Yanbangsos tanggal 23 April 2020 dan Surat Edaran Wali Wota Depok Nomor 451/194-Huk/GT tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah

Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). "Shalat taraweh dilakukan secara individua atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," ucapnya.

Terkait dengan larangan mudik dari pemerintah pusat, Idris menuturkan, larangan mudik dan saat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19). "Mulai hari ini operasional Terminal Jatijajar yang dikelola BPTJ dihentikan, sehingga layanan bus AKAP dan bus AKDP mulai hari ini tidak ada layanan. Terima kasih kepada seluruh perusahaan angkutan, yang sudah sangat responsif dalam melaksanakan kebijakan pemerintah ini," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!