Sepekan Puasa, Polisi Ringkus 44 Tersangka Narkoba dan Sita 12 Kg Sabu
Senin, 11 April 2022 - 10:27 WIB
PALEMBANG - Pekan pertama bulan suci Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran tidak mengendorkan kinerjanya dalam pemberantasan Narkoba .
Dalam sepekan terakhir atau pada Minggu kedua di April 2022 ini, Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 44 tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa di bulan Ramadhan ini anggotanya terus aktif melakukan pemberantasan Narkoba untuk menjamin masa depan yang cerah bagi generasi muda.
"Untuk menjauhkan generasi muda dari jeratan barang haram ini, anggota kita terus berupaya melakukan berbagai antisipasi agar peredaran Narkoba tidak sampai terkena ke generasi muda," ujarnya, Senin (11/4/2022). Baca: Pertanyakan Honor Tak Kunjung Cair di Medsos, Dokter di Banda Aceh Dipecat.
Dari 44 tersangka yang berhasil diringkus, dua tersangka merupakan bandar, dua orang sebagai pemakai dan 40 tersangka lainnya sebagai pengedar narkoba.
"Untuk barang bukti yang diamankan anggota kita dari tangan para pelaku yakni sabu sebanyak 12 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 11 batang dan ekstasi sebanyak 322 butir," katanya. Baca Juga: Serangan Kera Ekor Panjang Menggila di Wilayah Gunungkidul.
Pada Minggu kedua ini, lanjut Supriadi, terdapat satu Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Ogan Ilir (OI). "Sedangkan dari barang bukti yang berhasil diamankan anggota kita ini, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 73.216 anak bangsa," jelasnya.
Dalam sepekan terakhir atau pada Minggu kedua di April 2022 ini, Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 44 tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa di bulan Ramadhan ini anggotanya terus aktif melakukan pemberantasan Narkoba untuk menjamin masa depan yang cerah bagi generasi muda.
"Untuk menjauhkan generasi muda dari jeratan barang haram ini, anggota kita terus berupaya melakukan berbagai antisipasi agar peredaran Narkoba tidak sampai terkena ke generasi muda," ujarnya, Senin (11/4/2022). Baca: Pertanyakan Honor Tak Kunjung Cair di Medsos, Dokter di Banda Aceh Dipecat.
Dari 44 tersangka yang berhasil diringkus, dua tersangka merupakan bandar, dua orang sebagai pemakai dan 40 tersangka lainnya sebagai pengedar narkoba.
"Untuk barang bukti yang diamankan anggota kita dari tangan para pelaku yakni sabu sebanyak 12 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 11 batang dan ekstasi sebanyak 322 butir," katanya. Baca Juga: Serangan Kera Ekor Panjang Menggila di Wilayah Gunungkidul.
Pada Minggu kedua ini, lanjut Supriadi, terdapat satu Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Ogan Ilir (OI). "Sedangkan dari barang bukti yang berhasil diamankan anggota kita ini, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 73.216 anak bangsa," jelasnya.
(nag)
tulis komentar anda