Ahli Waris Tak Terima Disuruh Buat Surat Permohonan Relokasi Makam

Kamis, 18 Juni 2020 - 17:36 WIB
Hj Muhanah atau Hj Godet (93 pakai jilbab biru) dan keluarga besar almarhum H Mardjuki terdiri dari anak, cucu dan cicit almarhum. Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnews
JAKARTA - Ahli waris makam jawara Pisangan Timur, Kecamatan Pulogedung, Jakarta Timur, almarhum babeh Mardjuki atau H Mardjuki keberatan atas sikap Pemerintah Kota Jakarta Timur yang mengharuskan keluarga membuat surat permohonan terkait relokasi makam yang tengah viral di media sosial (medsos) tersebut.

Cucu dari almarhum H. Mardjuki, Hj. Nurdjanah mengatakan, secara garis besar keluarga almarhum babeh Mardjuki tidak keberatan jika makam kakek buyutnya harus direlokasi ke tempat pemakaman umum. Namun, keluarga besar almarhum babeh Mardjuki, tidak suka atas perlakuan pegawai Kelurahan Pisangan Timur yang meminta keluarga untuk terlebih dulu mengajukan permohonan relokasi.



"Bu haji kalau mau dipindahin bu haji bikin surat permohonan," kata Nurdjanah meniru ucapan pegawai kelurahan saat ditemui di kediaman putri babeh Mardjuki Hj. Muhanah atau Hj. Godet, di Pisangan Lama, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Makam Jawara di Badan Jalan di Pulogadung Viral, Keluarga Beberkan Fakta Asal-usulnya )

Menurut keluarga besar almarhum babeh Mardjuki, hal itu tidak tepat. Karena makam tersebut berada di area tanah milik keturunan H Mardjuki. Maka tidak seharusnya pemerintah bertindak semena-mena karena ahli waris yang merupakan anak dari almarhum babeh Mardjuki, Hj. Muhanah atau Hj Godet masih hidup dan kini menginjak usia 93 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!