Dinkes Makassar Wajibkan Ibu Hamil Rapid Test Jelang Pesalinan
Kamis, 18 Juni 2020 - 16:40 WIB
Dinas Kesehatan Makassar mewajibkan ibu hamil untuk melakukan rapid test sebelum lakukan persalinan. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Dinas Kesehatan Kota Makassar turut menanggapi viralnya kasus Ervina Yana, seorang ibu hamil yang anaknya meninggal dalam kandungan yang ditolak sejumlah rumah sakit di Makassar karena hasil rapid tesnya reaktif.
Namun Ervina baru bisa mendapat perawatan di RSIA Ananda, walaupun bayinya sudah meninggal dunia di dalam kandungan selama dua hari.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Tes Swab, Ibu Hamil di Makassar Kehilangan Bayi dalam Kandungan
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar , Naisyah Tun Azikin menegaskan, setiap ibu hamil yang akan melahirkan wajib mengikuti rapid tes. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Namun Ervina baru bisa mendapat perawatan di RSIA Ananda, walaupun bayinya sudah meninggal dunia di dalam kandungan selama dua hari.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Tes Swab, Ibu Hamil di Makassar Kehilangan Bayi dalam Kandungan
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar , Naisyah Tun Azikin menegaskan, setiap ibu hamil yang akan melahirkan wajib mengikuti rapid tes. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Lihat Juga :