PRT 19 Tahun Jadi Tersangka Pembuang Mayat Bayi di Kramat Jati

Jum'at, 08 April 2022 - 19:26 WIB
"Majikannya berinisial AAK tidak menyadari di dalam kantong plastik sampah itu terdapat jasad bayi. AAK kemudian membuang kantong platik hitam tersebut ke tempat sampah," ujarnya.Baca: Masih Mengisap Jempol, Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah

Baru kemudian, petugas pemilah sampah menemukan kantong plastik berisikan jasad bayi tersebut pada hari Kamis, 7 April 2022 pukul 19.00 WIB malam. Kemudian karena kaget menemukan jasad bayi, petugas pemilah sampah tersebut bertanya pada koleganya terkait asal usul ditemukannya kantong berisi jasad bayi tersebut.

Kemudian salah satu saksi menjelaskan bahwa kantong plastik tersebut diambil dari rumah yang terletak di Gang Santri RT 12/4, Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati. Atas perbuatannya, RD terancam dijerat Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 341 KUH Pidana Jo Pasal 181 KUH Pidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4), UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!