PRT 19 Tahun Jadi Tersangka Pembuang Mayat Bayi di Kramat Jati

Jum'at, 08 April 2022 - 19:26 WIB
loading...
PRT 19 Tahun Jadi Tersangka...
Petugas Polsek Kramat Jati menangkap RD (19) karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Kramat Jati menangkap RD (19) karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di tempat pembuangan sampah Jalan Karya, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur , pada Jumat (8/4/2022).

Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Biher Harianja mengatakan, RD yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ini tega melakukan perbuatan tersebut karena kehamilannya di luar nikah."Tersangka membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara membekap mulut dan tangan bagi tersebut," kata Biher kepada wartawan Jumat (8/4/2022).

Menurut Biher, RD melakukan perbuatan tersebut agar tidak diketahui oleh orang lain karena merasa malu mempunyai anak di luar nikah.

Setelah RD meyakini bayinya telah wafat, jasad bayinya dibungkus dengan jaket merah maron dan diletakkan dalam kantong plastik hitam. Selanjutnya RD membuang bayinya ke dalam kantong plastik sampah yang ada di rumah majikan tempatnya bekerja.

"Majikannya berinisial AAK tidak menyadari di dalam kantong plastik sampah itu terdapat jasad bayi. AAK kemudian membuang kantong platik hitam tersebut ke tempat sampah," ujarnya.Baca: Masih Mengisap Jempol, Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah

Baru kemudian, petugas pemilah sampah menemukan kantong plastik berisikan jasad bayi tersebut pada hari Kamis, 7 April 2022 pukul 19.00 WIB malam. Kemudian karena kaget menemukan jasad bayi, petugas pemilah sampah tersebut bertanya pada koleganya terkait asal usul ditemukannya kantong berisi jasad bayi tersebut.

Kemudian salah satu saksi menjelaskan bahwa kantong plastik tersebut diambil dari rumah yang terletak di Gang Santri RT 12/4, Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati. Atas perbuatannya, RD terancam dijerat Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 341 KUH Pidana Jo Pasal 181 KUH Pidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4), UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU PPRT Disahkan, Menteri...
UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu
Akhirnya Pulomas Tower...
Akhirnya Pulomas Tower Siap Meluncur, Tawarkan Akses Tanpa Batasan
12 Orang Pelaku Penjarahan...
12 Orang Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Jadi Tersangka
Rekomendasi
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Iran dan AS Sepakati...
Iran dan AS Sepakati Peta Jalan untuk Mengakhiri Perang
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved