Bermodal Obat Perangsang, Pria Ini Kuras Harta dan Perkosa Gadis Bekasi

Jum'at, 08 April 2022 - 18:42 WIB
Aksi AS langsung dimulai pada pertemuan ini. Saat makan bersama, AS menyempatkan diri untuk memasukan suatu obat bius ke dalam minuman korban yang diracik dirinya sendiri. ”Obat bius racikan sendiri sehingga membuat korban tidak sadarkan diri.Sehingga korban pusing dan dibawa ke hotel, digauli,” tuturnya.

Usai memperkosa korban, AS berjanji akan menikahi korban. Pelaku pun memperdaya korban sekali lagi dengan cara mengajak korban bertemu kedua orang tua pelaku untuk dinikahkan.

”Setelah keluar dari hotel, tepatnya di Gang Bintara VIII korban ditendang dan jatuh dari motor. Barang-barangnya (harta) dibawa lari oleh pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ”Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!