Bermodal Obat Perangsang, Pria Ini Kuras Harta dan Perkosa Gadis Bekasi

Jum'at, 08 April 2022 - 18:42 WIB
loading...
Bermodal Obat Perangsang,...
Ini tampang pelaku dengan modus michat lalu menguras harta, membius dengan obat perangsang lalu memperkosa gadis di Bekasi. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Tersangka AS (35) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan dengan pemberatan. Tak hanya mengambil harta benda milik korban, AS juga sempat memperkosa korban.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mengatakan AS menjalankan aksinya melalui aplikasi chatting Michat. Setelah berhasil menjaring korban, AS kemudian mengajak bertemu korban.

”Korban bisa kenal dengan pelapor berdasarkan perkenalan melalui media sosial michat,” kata Salahuddin di Mapolsek Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022). Baca juga: Modus Kenalan via MiChat, Pria Ini Perkosa dan Rampok Perempuan



Salahuddin menjelaskan, korban dan pelaku sempat berkomunikasi selamat empat hari. Pada hari ke-empat, korban akhirnya luluh untuk bertemu dengan pelaku. ”Mereka bertemu mampir di salah satu tempat makan,” tuturnya. Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online Via MiChat di Kota Santri

Aksi AS langsung dimulai pada pertemuan ini. Saat makan bersama, AS menyempatkan diri untuk memasukan suatu obat bius ke dalam minuman korban yang diracik dirinya sendiri. ”Obat bius racikan sendiri sehingga membuat korban tidak sadarkan diri.Sehingga korban pusing dan dibawa ke hotel, digauli,” tuturnya.

Usai memperkosa korban, AS berjanji akan menikahi korban. Pelaku pun memperdaya korban sekali lagi dengan cara mengajak korban bertemu kedua orang tua pelaku untuk dinikahkan.

”Setelah keluar dari hotel, tepatnya di Gang Bintara VIII korban ditendang dan jatuh dari motor. Barang-barangnya (harta) dibawa lari oleh pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ”Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Langka! Tokyo Terkenal...
Langka! Tokyo Terkenal Aman, tapi 3 Rampok Gondol Uang Rp45,8 Miliar di Jalan Ramai
Rekomendasi
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved