Rugikan Ratusan Warga hingga Rp36 Miliar, Polda Kalteng Tangkap 2 Pelaku Investasi Bodong
Jum'at, 08 April 2022 - 08:38 WIB
PALANGKARAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana investasi tanpa izin perdagangan dari Provinsi Kalteng alias investasi ilegal (bodong). Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan skema piramida.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro menerangkan, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan dua pelaku. Akibat perbuatannya, ratusan warga mengalami kerugian miliaran rupiah. “Dua tersangka berhasil kita amankan,” ujar Eko.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto menambahakan, kedua pelaku iinisial VS (60), dan BC (42) menipu para korban dengan kerugian mencapai Rp36 miliar terhadap 334 korban.
"Kedua pelaku diamankan atas dugaan kasus investasi bodong, dengan modus mengajak para korban untuk berpartisipasi dalam investasi pada platfrom treat goge profit (TDP), quantum, dan cryptovibe," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya, aparat penegak hukum berhasil menyita aset berupa satu unit mobil merek Honda Brio warna merah, satu unit motor merek Yamah Nmax, laptop, gawai dan kartu ATM, dua SHM dan dua SKT tanah dan rumah yang berlokasi di Kota Palangkaraya.
Pada kasus ini, Bonny menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 105 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan. “Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yaitu pidana paling lama 10 tahun kurungan dan denda Rp10 miliar,” tutupnya.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro menerangkan, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan dua pelaku. Akibat perbuatannya, ratusan warga mengalami kerugian miliaran rupiah. “Dua tersangka berhasil kita amankan,” ujar Eko.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto menambahakan, kedua pelaku iinisial VS (60), dan BC (42) menipu para korban dengan kerugian mencapai Rp36 miliar terhadap 334 korban.
"Kedua pelaku diamankan atas dugaan kasus investasi bodong, dengan modus mengajak para korban untuk berpartisipasi dalam investasi pada platfrom treat goge profit (TDP), quantum, dan cryptovibe," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya, aparat penegak hukum berhasil menyita aset berupa satu unit mobil merek Honda Brio warna merah, satu unit motor merek Yamah Nmax, laptop, gawai dan kartu ATM, dua SHM dan dua SKT tanah dan rumah yang berlokasi di Kota Palangkaraya.
Pada kasus ini, Bonny menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 105 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan. “Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yaitu pidana paling lama 10 tahun kurungan dan denda Rp10 miliar,” tutupnya.
(don)
tulis komentar anda