Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Jum'at, 08 April 2022 - 06:49 WIB
Kajari Bantaeng, Muhammad Akbar Yahya dalam sambutannya, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kepesertaan BPJS di Kabupaten Bantaeng Capai 98 Persen

"Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan dilarutkan dalam air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata Kajari.

"Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!