Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Jum'at, 08 April 2022 - 06:49 WIB
Kejari Bantaeng melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (7/4/2022). Foto/Istimewa
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (7/4/2022).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkoba , Psikotropika, Senjata Tajam (Sajam), Handphone dan barang bukti jenis lainnya, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Bantaeng.



Baca Juga: Asdeksi Sulselbar Gelar Rakor di Bantaeng, Ini Pesan Bupati Ilham Azikin

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bantaeng dan seluruh pegawai Kejari Bantaeng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!