Melawan saat Disergap, Cikwan Pencuri Pikap di Lampung Utara Terkapar Ditembak

Kamis, 07 April 2022 - 19:04 WIB
Polisi kemudian 'mencium' keberadaan tersangka yang akan ke Lampung dan membuntutinya.

"Saat berada di warung di Kabupaten Waykanan, tersangka kita sergap. Dalam penyergapan itu, dia melakukan perlawanan menggunakan senpi, sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Kapolres. Baca: Truk Kontainer Terjun ke Jurang di Simalungun, Pengemudi Tewas di Lokasi.

Dalam penyergapan itu, satu tersangka lainnya berhasil kabur. Selain Wancik, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi, dua unit mobil pikap L300 serta satu kunci leter T. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. Baca Juga: Pemudik Diprediksi Membludak, Dishub KBB Siapkan 2 Pos Pantau.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!