Jadi Pintu Masuk Wisman Bebas Visa, Ini yang Dilakukan Bandara Sam Ratulangi Manado

Kamis, 07 April 2022 - 11:12 WIB
Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, terpilih menjadi salah satu pintu masuk kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) bebas visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, atau yang lebih dikenal dengan Visa on Arrival (VoA). Foto/MPI/Arther Loupatty
MANADO - Wisatawan mancanegara (Wisman) bebas visa kunjungan ke Indonesia, saat melakukan kunjungan khusus wisata, salah satunya bisa melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Bebas visa kunjungan ini, lebih dikenal dengan Visa on Arrival (VoA).



Kebijakan untuk membebaskan visa kunjungan ini, tercantum dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM No. IMI 0459.GR.01.01 tahun 2022, tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran ini berlaku efektif sejak Rabu (6/4/2022).



"Tentunya kami pihak pengelola Bandara Sam Ratulangi Manado, menyambut baik dengan diberlakukannya VoA ini. Harapannya dapat membawa angin segar dan kembali menggairahkan perekonomian daerah di bidang pariwisata," ungkap General Manager Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Minggus ET. Gandeguai.



Melalui surat edaran tersebut, Sulawesi Utara menjadi daerah tujuan wisata VoA bagi 43 negara, dan sembilan di antaranya negara Asean. Selain Bandara Sam Ratulangi, pemberian VoA khusus wisata diterapkan di bandara Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, dan Bandara Yogyakarta.

Minggus menjelaskan, pergerakan penumpang internasional mengalami peningkatan hingga 58% pada bulan Maret 2022 dengan total 1.461 penumpang, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Kenaikan jumlah pergerakan ini, seiring dengan kelonggaran dalam ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Di mana dalam surat edaran Satgas COVID-19 No. 15/2022, dan surat edaran Kemenhub No. 33/2022 menyebutkan, PPLN yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan ketiga, sudah tidak diwajibkan untuk melakukan karantina.



Terbaru, Satgas COVID-19 kembali mengeluarkan surat edaran No. 17/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Didalamnya menerangkan, pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu lagi melakukan RT-PCR ketika tiba di bandara di Indonesia, kecuali jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.

Ketentuan lainnya masih sama dengan surat edaran sebelumnya, yakni pelaku perjalanan dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam; menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan; wajib karantina 5x24 bagi PPLN yang belum melaksanakan vaksinasi atau telah menerima vaksinasi dosis pertama.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content