Pengacara: Vonis 3 Tahun Buktikan Munarman Bukan Teroris

Rabu, 06 April 2022 - 21:48 WIB
Baca juga: Munarman Divonis Penjara 3 Tahun, Anwar Abbas Bilang Begini

Setelah membacakan vonis 3 tahun, majelis hakim menyatakan sikap terdakwa dan penasihat hukum perihal putusan yang dimaksud. "Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," kata hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman lalu berdiskusi dengan penasihat hukum. Tak lama, mereka akhirnya menentukan sikap. "Baik majelis hakim. Setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," ujar penasihat hukum terdakwa.

Setelah itu, hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagaimana sikap mereka. "Baik, kami ajukan banding," ucap jaksa.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!