Pengacara: Vonis 3 Tahun Buktikan Munarman Bukan Teroris

Rabu, 06 April 2022 - 21:48 WIB
loading...
Pengacara: Vonis 3 Tahun...
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tiga tahun penjara atas dugaan perkara tindak pidana terorisme .

Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan, vonis itu membuktikan terdakwa bukan teroris. "Di pasal 13 C itu bukan menyebutkan pasal seorang melakukan tindak pidana terorisme tetapi menyembunyikan informasi," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

"Di sini dapat didengar jelas tadi settingannya adalah tiga terdakwa yang lain divonis dulu kemudian Munarman dianggap tahu terkait ketiga itu kemudian divonis terkait pasal 13 C," katanya.

Terkait vonis 3 tahun, Azis menyatakan sepakat dengan Munarman untuk mengajukan banding. Dia sudah mengantongi apa saja yang akan dibawa saat banding nanti.

"Tadi keterangan itu sudah jelas banyak yang bertentangan dengan fakta persidangan. Kita akan menjadikan itu sebagai hal yang menguatkan banding," kata Azis.
Baca juga: Munarman Divonis Penjara 3 Tahun, Anwar Abbas Bilang Begini

Setelah membacakan vonis 3 tahun, majelis hakim menyatakan sikap terdakwa dan penasihat hukum perihal putusan yang dimaksud. "Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," kata hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman lalu berdiskusi dengan penasihat hukum. Tak lama, mereka akhirnya menentukan sikap. "Baik majelis hakim. Setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," ujar penasihat hukum terdakwa.

Setelah itu, hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagaimana sikap mereka. "Baik, kami ajukan banding," ucap jaksa.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved