Jadi Korban Pembacokan, Warga Ciburuy Tak Mampu Bayar Biaya Rumah Sakit

Rabu, 06 April 2022 - 21:12 WIB
Rusmana (40) korban pembacokan OTK belum bisa pulang dari rumah sakit karena harus menyelesaikan biaya pengobatan sebesar Rp29 juta. Foto/Istimewa
BANDUNG BARAT - Rusmana (40) warga Kampung Sadang RT 01/16, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum bisa pulang dari rumah sakit karena harus menyelesaikan biaya pengobatan sebesar Rp29 juta.

Biaya itu harus dibayar setelah dirinya menjalani perawatan sejak Sabtu (2/4/2022), setelah dibacok dengan sebuah golok oleh orang tidak dikenal (OTK) di rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB. Namun karena jadi korban penganiayaan, biayanya tidak dicover oleh BPJS, KIS, dan program Maskin (Masyarakat Miskin).



"Korban sebenarnya sudah pengen pulang dari RS Cibabat, tapi karena belum ada uang Rp29 juta untuk biaya administrasi pengobatan, hingga kini masih tertahan," kata Ketua RW 16 Kampung Sadang, Desa Ciburuy, Padalarang, Acep Mulyana (45), Rabu (6/4/2022).

Baca juga: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Acep menuturkan, peristiwa tragis yang dialami oleh korban terjadi pada Sabtu (2/4/2022) dini hari saat dia dan istrinya tidur di warung milik mereka yang berada di jalan alternatif penghubung Ciburuy dan Cikamuning. Saat sedang tidur bersama istrinya tiba-tiba datang pelaku yang membawa golok dan langsung menyerang korban.

Korban yang kaget lalu terbangun dan berusaha melawan semampunya. Korban mengalami luka bacokan di bagian kepala dan tangan setelah diserang pelaku. Korban berhasil selamat setelah menjebol dinding kamar mandi yang terbuat dari GRC. Sementara istrinya lalu membawa Rusmana yang terluka menggunakan motor sambil berteriak meminta tolong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!