Satgas Pangan Polda Jawa Tengah Temukan Minyak Goreng Kemasan Tanpa Izin Edar
Rabu, 06 April 2022 - 17:45 WIB
”Minyak goreng sawit kemasan merek Gulent belum memiliki izin edar dari BPOM serta sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen,” bunyi keterangan tertulis yang diterima SINDOnews Rabu (6/4/2022).
Selain itu, ada dugaan terjadinya pengemasan ulang atau repacking tanpa izin dari minyak goreng subsidi. Hasil penyelidikan lokasi perusahaan berada di Kompleks pergudangan Jakarta Utara.
Baca juga: Mendagri Minta Satgas Pangan di Daerah Ambil Langkah Kendalikan Stabilitas Harga
Terkait pengungkapan ini, Polda Jateng akan melakukan penyelidikan terhadap lokasi pengemasan minyak goreng, memeriksa saksi-saksi dan klarifikasi kepada pemilik merek minyak tersebut.
Selain itu, ada dugaan terjadinya pengemasan ulang atau repacking tanpa izin dari minyak goreng subsidi. Hasil penyelidikan lokasi perusahaan berada di Kompleks pergudangan Jakarta Utara.
Baca juga: Mendagri Minta Satgas Pangan di Daerah Ambil Langkah Kendalikan Stabilitas Harga
Terkait pengungkapan ini, Polda Jateng akan melakukan penyelidikan terhadap lokasi pengemasan minyak goreng, memeriksa saksi-saksi dan klarifikasi kepada pemilik merek minyak tersebut.
(shf)
Lihat Juga :