Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacara: Beliau Biasa Saja

Rabu, 06 April 2022 - 14:45 WIB
Azis menyebutkan, klien dan kuasa hukum lainnya sudah memprediksi ke mana arah persidangan tersebut. Menurutnya, seluruh proses persidangan memang tidak bisa diterima akal. "Karena memang sudah kami prediksi,settingannya seperti ini," ucap Azis.

Sebelumnya, saat membacakan vonis Majelis Hakim menyebutkan yang memberatkan terdakwa karena perbuatan Munarmantidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal terorisme. Sedangkan yang meringankan, Munarman menjadi sumber pendapatan keluarga.

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata hakim.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!