Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Rabu, 06 April 2022 - 14:23 WIB
CIAMIS - Kosman alias M Kace terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Terdakwa mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Bahkan personel Brimob bersenjata lengkap mengawal M Kace memasuki ruang siang. Setelah menjalani sidang yang ke-16, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati memulai acara sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
M Kace menjawab mengeluhkan rasa sakit ginjal yang dideritanya. “Terdakwa sehat?,” kata ketua hakim. “Secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit,” jawabnya.
Kemudian Vivi Purnamawati menimpali "Bisa ikut sidang?," lanjutannya. “Ya,”jawab
M Kace kembali menjalani sidang kali ini adalah putusan vonis yang telah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi masa tahanan.
Terdakwa diancam pidana dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Pada agenda sidang kali ini, di dalam dan luar gedung PN Ciamis ratusan personel keamanan gabungan melakukan penjagaan ketat. Ada sekitar 735 personel yang terdiri dari anggota Polisi, Brimob,TNI dan Satpol PP, serta disiapkan beberapa unit ambulan dan Damkar.
Bahkan personel Brimob bersenjata lengkap mengawal M Kace memasuki ruang siang. Setelah menjalani sidang yang ke-16, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati memulai acara sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
M Kace menjawab mengeluhkan rasa sakit ginjal yang dideritanya. “Terdakwa sehat?,” kata ketua hakim. “Secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit,” jawabnya.
Kemudian Vivi Purnamawati menimpali "Bisa ikut sidang?," lanjutannya. “Ya,”jawab
M Kace kembali menjalani sidang kali ini adalah putusan vonis yang telah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi masa tahanan.
Terdakwa diancam pidana dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Pada agenda sidang kali ini, di dalam dan luar gedung PN Ciamis ratusan personel keamanan gabungan melakukan penjagaan ketat. Ada sekitar 735 personel yang terdiri dari anggota Polisi, Brimob,TNI dan Satpol PP, serta disiapkan beberapa unit ambulan dan Damkar.
tulis komentar anda