Pria Coba Rampok Bank di Fatmawati Ternyata Pejabat Bank Terlilit Utang
Rabu, 06 April 2022 - 13:14 WIB
Lantaran tak mau terus-menerus dikejar dan ditagih oleh orang yang meminjamkan uang, muncul niat pelaku nekat melakukan aksi kejahatan perampokan itu.
Baca juga: Heroik! Satpam Gagalkan Perampokan Bank di Cilandak Jaksel
Kapolres menyebutkan, latar belakang pekerjaan pelaku juga cukup baik. Pelaku ternyata memiliki jabatan penting sebagai HRD di sebuah bank swasta.
"Latar belakangnya pegawai di salah satu bank swasta, posisinya cukup bagus sebenarnya, HRD, dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya sudah cukup besar, Rp60 juta per bulan," katanya.
Kini, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Heroik! Satpam Gagalkan Perampokan Bank di Cilandak Jaksel
Kapolres menyebutkan, latar belakang pekerjaan pelaku juga cukup baik. Pelaku ternyata memiliki jabatan penting sebagai HRD di sebuah bank swasta.
"Latar belakangnya pegawai di salah satu bank swasta, posisinya cukup bagus sebenarnya, HRD, dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya sudah cukup besar, Rp60 juta per bulan," katanya.
Kini, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :