Ditetapkan Tersangka, Bupati Langkat Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 06 April 2022 - 12:21 WIB
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra. (Ist)
MEDAN - Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik Kerangkeng Manusia . Selain pasal TPPO, Polisi juga menjerat TRP dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal pengeroyokan di tempat umum.
"Semua pasal itu diterapkan kepada tersangka TRP lalu dijunctokan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, Selasa (5/4/2022).
Penetapan Cana, panggilan akrab TRP sebagai tersangka, dilakukan setelah Polisi melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan kedua terhadap TRP yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat, 1 April 2022 lalu. Baca: Bupati Langkat Nonaktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia.
"Semua pasal itu diterapkan kepada tersangka TRP lalu dijunctokan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, Selasa (5/4/2022).
Penetapan Cana, panggilan akrab TRP sebagai tersangka, dilakukan setelah Polisi melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan kedua terhadap TRP yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat, 1 April 2022 lalu. Baca: Bupati Langkat Nonaktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia.
Lihat Juga :