Habib Bahar bin Smith Tantang Debat Pimpinan Pesantren yang Anggap Ceramahnya Hoaks
Selasa, 05 April 2022 - 15:23 WIB
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar di muka sidang, memang ada sejumlah pimpinan ponpes yang notabene berdomisili di Kabupaten Garut yang kontra dengan isi ceramah Habib Bahar. Bahkan, Habib Bahar meminta jaksa menghadirkan mereka di muka persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah nama antara lain KH Faisal Sobari pimpinan ponpes Daarus Syifa Garut, KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut, KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut, RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut, KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah.
Baca juga: Foto Epik Habib Bahar Bersama Sejumlah Napi Bertato
Selain itu H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut, KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat, H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut, KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam dan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.
"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," tegas Habib Bahar lagi.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai, pasal yang disangkakan kepada kliennya terkait berita bohong merupakan aturan lama yang ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno.
"Soal materinya terus terang karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor nomor 1 Tahun 1946 (sebelumnya ditulis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945) kaitan dengan berita bohong. Undang-undang ini sudah lama di zaman rezim Soekarno, kok diangkat kembali, kok mengarah ke sana," ungkap Ichwan.
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah nama antara lain KH Faisal Sobari pimpinan ponpes Daarus Syifa Garut, KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut, KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut, RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut, KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah.
Baca juga: Foto Epik Habib Bahar Bersama Sejumlah Napi Bertato
Selain itu H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut, KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat, H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut, KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam dan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.
"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," tegas Habib Bahar lagi.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai, pasal yang disangkakan kepada kliennya terkait berita bohong merupakan aturan lama yang ada sejak pemerintahan Presiden Soekarno.
"Soal materinya terus terang karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor nomor 1 Tahun 1946 (sebelumnya ditulis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945) kaitan dengan berita bohong. Undang-undang ini sudah lama di zaman rezim Soekarno, kok diangkat kembali, kok mengarah ke sana," ungkap Ichwan.
Lihat Juga :