DJ dan Selebgram Bengkulu Ditangkap karena Buka Jasa Website Judi Online
Selasa, 05 April 2022 - 14:03 WIB
DJ dan selebgram AB, terduga pelaku penyedia jasa website judi online ditangkap Polda Bengkulu.Foto/Demon Fajri
BENGKULU - Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinsial AB (28). Pria ini diduga melakukan tindak pidana penyebaran konten bermuatan perjudian.
Pria yang bekerja sebagai Disk Jockey (DJ) ini diduga membuka semacam website yang menyediakan sarana perjudian. Dari hasil penelusuran patroli siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pihaknya mendapatkan situs judi online dengan nama akun @game slot 37 yang dikelola AB.
Baca juga: Kontak Tembak, Anggota KKB Aiteu Kogoya Ditembak Mati di Ilaga
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, terduga pelaku AB ini menyedikan website, kemudian jika pengguna ingin ikut harus masuk melalui akun AB.
Pria yang bekerja sebagai Disk Jockey (DJ) ini diduga membuka semacam website yang menyediakan sarana perjudian. Dari hasil penelusuran patroli siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pihaknya mendapatkan situs judi online dengan nama akun @game slot 37 yang dikelola AB.
Baca juga: Kontak Tembak, Anggota KKB Aiteu Kogoya Ditembak Mati di Ilaga
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, terduga pelaku AB ini menyedikan website, kemudian jika pengguna ingin ikut harus masuk melalui akun AB.
Lihat Juga :