Satpol PP Imbau Tempat Hiburan Malam di KBB Tutup selama Bulan Ramadhan

Selasa, 05 April 2022 - 05:30 WIB
Oleh karenanya, pendekatan yang dilakukan adalah memberikan imbauan bagi para pemilik tempat hiburan untuk menghormati dan menyesuaikan dengan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Kalau sanksi tidak ada, ini kan sifatnya hanya diimbau saja. Disesuaikan dengan budaya lokal, kalau masyarakat tidak menghendaki, maka hormatilah mereka," tandasnya. Baca juga: Langgar Jam Operasional, Jonna Pluto Club Main Kucing-kucingan dengan Polisi

Namun apabila ada tempat hiburan seperti karaoke tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, Asep mengingatkan untuk tetap mengikuti batasan jam operasional yakni hingga pukul 21.00 WIB sesuai yang tercantum dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Asep meminta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan melaporlan jika menemukan praktik prostitusi terlarang. "Personel Satpol PP ini terbatas. Jadi masyarakat juga harus ikut berperan meningkatkan pengawasan dan melaporkan kalau ada aktivitas yang tidak sesuai dengan norma serta mengganggu ibadah puasa," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!