DKI Kucurkan Rp352 Miliar, Ini Besaran yang Diterima Organisasi Keagamaan
Selasa, 05 April 2022 - 05:40 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengucurkan anggaran dana hibah Rp352 miliar untuk organisasi keagamaan hingga tempat ibadah. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan anggaran senilai Rp352.000.144.375 atau Rp352 miliar untuk pengelola tempat ibadah hingga sejumlah organisasi keagamaan. Bantuan anggaran tersebut berupa dana hibah.
Adapun aturan terkait dana hibah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang penerima hibah berupa uang dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekda DKI Jakarta.
”Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada APBD 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Selasa (5/4/2022). Baca juga: DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
Adapun aturan terkait dana hibah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang penerima hibah berupa uang dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekda DKI Jakarta.
”Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada APBD 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Selasa (5/4/2022). Baca juga: DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
Lihat Juga :