70 Petugas Diterjunkan Awasi Jukir Liar di Makassar Selama Ramadhan
Minggu, 03 April 2022 - 16:32 WIB
Hari ini, pihaknya mulai menyalurkan surat tugas kepada masing-masing petugas dan memberi arahan kepada mereka terkait tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.
Kepala Bagian (Kabag) Umum PD Parkir , Asranuddin Pamonto menambahkan, tarif parkir yang diberlakukan di titik-titik tersebut adalah tarif parkir insidentil. Kendaraan roda dua dikenai tarif Rp3 ribu dan roda empat sebesar Rp5 ribu.
"Tarif insidentil yang berlaku itu motor Rp3 ribu, mobil Rp5 ribu, dan tidak ada bayar parkir duluan. Berdasarkan SOP, nanti kendaraan keluar baru bayar parkir," tegasnya.
Lihat Juga: Pemkot Bandung Sisir Parkir Liar Tak Sesuai Aturan, Plh Kepala Dishub: Kalau Ilegal Ditindak
Kepala Bagian (Kabag) Umum PD Parkir , Asranuddin Pamonto menambahkan, tarif parkir yang diberlakukan di titik-titik tersebut adalah tarif parkir insidentil. Kendaraan roda dua dikenai tarif Rp3 ribu dan roda empat sebesar Rp5 ribu.
"Tarif insidentil yang berlaku itu motor Rp3 ribu, mobil Rp5 ribu, dan tidak ada bayar parkir duluan. Berdasarkan SOP, nanti kendaraan keluar baru bayar parkir," tegasnya.
Lihat Juga: Pemkot Bandung Sisir Parkir Liar Tak Sesuai Aturan, Plh Kepala Dishub: Kalau Ilegal Ditindak
(agn)
tulis komentar anda