70 Petugas Diterjunkan Awasi Jukir Liar di Makassar Selama Ramadhan

Minggu, 03 April 2022 - 16:32 WIB
Hari ini, pihaknya mulai menyalurkan surat tugas kepada masing-masing petugas dan memberi arahan kepada mereka terkait tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.



Kepala Bagian (Kabag) Umum PD Parkir , Asranuddin Pamonto menambahkan, tarif parkir yang diberlakukan di titik-titik tersebut adalah tarif parkir insidentil. Kendaraan roda dua dikenai tarif Rp3 ribu dan roda empat sebesar Rp5 ribu.

"Tarif insidentil yang berlaku itu motor Rp3 ribu, mobil Rp5 ribu, dan tidak ada bayar parkir duluan. Berdasarkan SOP, nanti kendaraan keluar baru bayar parkir," tegasnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content