Gagal Beraksi, 2 Begal Bersenpi Revolver Diringkus Polisi
Minggu, 03 April 2022 - 13:36 WIB
Gidion menerangkan bahwa setelah digeledah oleh warga dari tangan kedua pelaku didapati dua pucuk senjata api laras pendek jenis revolver rakitan dengan satu peluru aktip, dan juga dua gagang kunci letter T beserta empat mata kuncinya.
”Sebelumnya kedua pelaku sempat diserahkan dan diamankan di Pospol Jababeka, untuk pendalaman kami masih terus melakukan penyelidikan terkait dari mana mereka mendapatkan senjata api rakitan ini,” ungkapnya. Baca juga: Demi Narkoba, Pri Bersenpi Ini Nekat Membegal Pelajar
Dua tersangka yang diketahui merupakan warga Lampung Timur tersebut, salah satunya merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban.
Kemudian dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu peluru aktif, dua gagang kunci letter T beserta empat mata kuncinya, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 1951, dan pasal 363 jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.
”Sebelumnya kedua pelaku sempat diserahkan dan diamankan di Pospol Jababeka, untuk pendalaman kami masih terus melakukan penyelidikan terkait dari mana mereka mendapatkan senjata api rakitan ini,” ungkapnya. Baca juga: Demi Narkoba, Pri Bersenpi Ini Nekat Membegal Pelajar
Dua tersangka yang diketahui merupakan warga Lampung Timur tersebut, salah satunya merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban.
Kemudian dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu peluru aktif, dua gagang kunci letter T beserta empat mata kuncinya, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 1951, dan pasal 363 jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :