3 Minggu Ditinggal Mati Istri, Ayah di Bukittinggi Tega Perkosa Anak Gadisnya Sendiri
Sabtu, 02 April 2022 - 17:25 WIB
BUKITTINGGI - Baru tiga pekan ditinggal mati sang istri, seorang ayah di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tega memperkosa anak gadisnya sendiri. Aksi itu, dilakukan setelah dirinya mabuk miras.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur Raudhah mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dua kali. Hal ini terungkap dari laporan tante korban kepada polisi.
"Pencabulan terjadi dua kali. Ayahnya pulang dalam keadaan mabuk dan tiba-tiba saja melakukan itu pada anaknya. Untuk yang kedua kalinya, tersangka melakukannya tidak dalam keadaan mabuk," katanya, Sabtu (2/4/2022).
Korban yang masih 12 tahun sangat trauma. Usai diperkosa, korban sambil menangis mengadu kepada tantenya.
"Kasus ini terungkap ketika korban pergi ke rumah tantenya sambil menangis, dan melaporkan yang dialami, pada 27 Maret malam, ayahnya menyetubuhinya. Istri tersangka sudah meninggal tiga minggu sebelumnya," jelasnya.
Polisi pun langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Awalnya, pelaku HC (34) protes dan membantah perbuatan itu. Bahkan sempat melakukan perlawanan. Namun, polisi membekuknya.
Dari hasil visum dan keterangan saksi, pelaku langsung ditetapkan tersangka dan terancam penjara 15 tahun.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur Raudhah mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dua kali. Hal ini terungkap dari laporan tante korban kepada polisi.
"Pencabulan terjadi dua kali. Ayahnya pulang dalam keadaan mabuk dan tiba-tiba saja melakukan itu pada anaknya. Untuk yang kedua kalinya, tersangka melakukannya tidak dalam keadaan mabuk," katanya, Sabtu (2/4/2022).
Korban yang masih 12 tahun sangat trauma. Usai diperkosa, korban sambil menangis mengadu kepada tantenya.
"Kasus ini terungkap ketika korban pergi ke rumah tantenya sambil menangis, dan melaporkan yang dialami, pada 27 Maret malam, ayahnya menyetubuhinya. Istri tersangka sudah meninggal tiga minggu sebelumnya," jelasnya.
Polisi pun langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Awalnya, pelaku HC (34) protes dan membantah perbuatan itu. Bahkan sempat melakukan perlawanan. Namun, polisi membekuknya.
Dari hasil visum dan keterangan saksi, pelaku langsung ditetapkan tersangka dan terancam penjara 15 tahun.
(hsk)
tulis komentar anda