8 Fraksi DPRD Setuju Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang Dibahas

Jum'at, 01 April 2022 - 17:36 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang kepada DPRD Gowa. Foto: SINDOnews/Herni Amir
GOWA - Delapan fraksi DPRD Kabupaten Gowa setuju untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Tirta Jeneberang ke tahap lebih lanjut.

Hal tersebut diketahui dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Gowa pada Jumat (1/4/2022). Dalam rapat itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya.



Baca juga:Kabupaten Gowa Diniai Sebagai Daerah Cukup Informatif

Juru Bicara Fraksi PKB, Haniah Hafid mengapresiasi langkah pemerintah mengajukan Ranperda Perusahaan Umum Tirta jeneberang. Menurutnya ini merupakan langkah positif sebagai respons terhadap amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

"Dengan dibentuknya Perusahaan Umum Tirta Jeneberang tentunya akan menunjang pembangunan daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah di Kabupaten Gowa, sehingga kami dari Fraksi PKB setuju untuk dibahas dan dikaji lebih mendalam sesuai ketentuan," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!