8 Fraksi DPRD Setuju Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang Dibahas

Jum'at, 01 April 2022 - 17:36 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang kepada DPRD Gowa. Foto: SINDOnews/Herni Amir
GOWA - Delapan fraksi DPRD Kabupaten Gowa setuju untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Tirta Jeneberang ke tahap lebih lanjut.

Hal tersebut diketahui dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Gowa pada Jumat (1/4/2022). Dalam rapat itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya.

, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh fraksi yang menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tahap sekanjutnya.

Dirinya menyebutkan PDAM Tirta Jeneberang sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Gowa, yang mana produk pemerintah peraturan daerah sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

"Perda ini sudah berusia 34 tahun, namun peraturan daerah tersebut tidak pernah ada perubahan, maka tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa perlu untuk menata kembali yang berujuan agar Perusahaan Umum Tirta Jeneberang dapat bergerak maju dalam hal tata kelola sistem manajemen air minum yang transparan efektif dan profesional," sebutnya.



Dengan dibentuknya peraturan daerah ini kata Adnan, akan menjadi salah satu upaya dalam memperbaiki struktur organisasi, fungsi dan jenis pekerjaannya, sehingga diharapkan mampu menjawab atau mengatasi berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi pada masa kini dan masa yang akan datang.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Gowa

Lihat Juga: Mereka yang Menolak Hadiah Nobel, Ada Terpaksa maupun Sukarela
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More