DKI Ancam Cabut TDUP THM yang Melanggar Aturan Ramadhan
Jum'at, 01 April 2022 - 15:18 WIB
Di dalam SE terbaru tersebut Dinas Parekraf DKI Jakarta menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102.
Yang mana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Baca juga: Anies Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan, Cek Isinya
Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif.Dan Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha pariwisata dikenai sanksi administratif.
Yang mana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Baca juga: Anies Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan, Cek Isinya
Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif.Dan Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha pariwisata dikenai sanksi administratif.
(ams)
Lihat Juga :