Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Rabu, 17 Juni 2020 - 20:59 WIB
Selain untuk Supendi, tuntutan hukuman juga dibacakan terhadap terdakwa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.
Tim jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dan Kiki Ahmad Yani mengatakan, majelis hakim menyatakan agar para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Supendi terbukti menerima uang Rp3,9 miliar lebih secara langsung maupun tidak langsung salah satunya dari Carsa (pengusaha) dan dan rekanan di Indramayu agar memberikan pekerjaan kontraktor pada proyek yang dibiayai Pemkab Indramayu," kata Ferdian.
Sedangkan Omarsyah dianggap terbukti menerima uang dari rekanan kontraktor senilai Rp9,2 miliar dan Wempi Triyoso menerima Rp1,4 miliar. "Uang suap itu salah satunya dari pengusaha Carsa yang sebelumnya sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2,5 tahun," kata Kiki.
Terhadap terdakwa Omarsyah dan Wempi Triyoso, tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan selama 6 tahun denda Rp250 juta subsidair 6 bulan serta harus mengembalikan uang pengganti Rp9 miliar.
Tim jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dan Kiki Ahmad Yani mengatakan, majelis hakim menyatakan agar para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Supendi terbukti menerima uang Rp3,9 miliar lebih secara langsung maupun tidak langsung salah satunya dari Carsa (pengusaha) dan dan rekanan di Indramayu agar memberikan pekerjaan kontraktor pada proyek yang dibiayai Pemkab Indramayu," kata Ferdian.
Sedangkan Omarsyah dianggap terbukti menerima uang dari rekanan kontraktor senilai Rp9,2 miliar dan Wempi Triyoso menerima Rp1,4 miliar. "Uang suap itu salah satunya dari pengusaha Carsa yang sebelumnya sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2,5 tahun," kata Kiki.
Terhadap terdakwa Omarsyah dan Wempi Triyoso, tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan selama 6 tahun denda Rp250 juta subsidair 6 bulan serta harus mengembalikan uang pengganti Rp9 miliar.
Lihat Juga :