Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Rabu, 17 Juni 2020 - 20:59 WIB
Terdakwa Supendi, mantan Bupati Indramayu. Foto/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu Supendi dituntut hukuman 6 tahun penjara, 6 tahun, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan, dan membayar uang pengganti senilai Rp 1 miliar lebih subsidair kurungan 1 tahun.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Supendi, berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai kepala daerah dan legislator selama 3 tahun. (BACA JUGA: Berkas Rampung, Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Segera Disidang )
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020). (BACA JUGA: Supendi Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap Rp3,9 Miliar Lebih )
Sidang tuntutan tersebut dihadiri ketiga terdakwa secara virtual melalui video conference untuk mencegah penularan COVID-19. Sedangkan majelis hakim, tim JPU dan pengacara berada di ruang sidang. (BACA JUGA: Suap Bupati Indramayu, Jaksa Tuntut Carsa Dihukum 2,5 Tahun Penjara )
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Supendi, berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai kepala daerah dan legislator selama 3 tahun. (BACA JUGA: Berkas Rampung, Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Segera Disidang )
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020). (BACA JUGA: Supendi Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap Rp3,9 Miliar Lebih )
Sidang tuntutan tersebut dihadiri ketiga terdakwa secara virtual melalui video conference untuk mencegah penularan COVID-19. Sedangkan majelis hakim, tim JPU dan pengacara berada di ruang sidang. (BACA JUGA: Suap Bupati Indramayu, Jaksa Tuntut Carsa Dihukum 2,5 Tahun Penjara )
Lihat Juga :