Kanwil Kemenkumham DKI Gelar Rakor MPDN dan MPWN di Jakarta

Kamis, 31 Maret 2022 - 14:14 WIB
Ia menyampaikan, peran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tentang pembiayaan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Majelis Pengawas dibebankan pada DIPA Kanwil Kemenkumham program Direktorat Jenderal AHU.

Sanksi administratif yang akan diberikan bagi notaris pun menjadi pembahasan dalam materi. Apabila notaris tidak melaksanakan kewajiban penerapan PMPJ dan pelaporan, maka pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan tim pengawasan kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh notaris berdasarkan hasil pemantauan Kemenkumham serta PPATK.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, dalam kegiatan ini diharapkan dapat menemukan solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan. Dengan bersinergi dan berkolaborasi, kata dia, hingga tercapai kesepakatan serta persepsi yang sama antara MPW dan MPD.

“kita harapkan dapat menemukan solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dengan bersinergi dan berkolaborasi dengan Pengwil INI hingga tercapai kesepakatan serta persepsi yang sama antara MPW dan MPD,” terangnya. Baca juga: Kasus Mafia Tanah Marak, Menkumham Minta Oknum Notaris Nakal Disanksi

Turut Hadir dalam kegiatan kali ini antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ronald Lumbun), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Marselina Budiningsih, Kepala Divisi Keimigrasian Saffar M Godam, Ketua Pengurus Wilayah INI DKI Jakarta Rully Iskandar, Para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI DKI Jakarta, Para Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris di 5 Wilayah DKI Jakarta, serta Para Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!