Pemprov DKI Atur Restoran Pasang Tirai Selama Bulan Ramadhan

Kamis, 31 Maret 2022 - 03:00 WIB
Pemprov DKI memperbolehkan semua tempat makan tetap buka siang hari di bulan Ramadhan asalkan gunakan tirai penutup. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengizinkan restoran untuk buka pada siang hari selama bulan Ramadhan. Nantinya kebijakan mengenai operasi tersebut juga akan diatur.

“Kita tetap mengatur agar restoran-restoran yang dibuka di bulan suci Ramadan tetap bisa mengatur ya, menghormati yang puasa, di antaranya ditutup dengan tirai pembatas,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/3/2022).



Ariza mengatakan kebijakan tersebut nantinya akan dimasukan dalam suatu aturan. Hal tersebut, tambah dia, merupakan kebiasaan setiap tahunnya. Baca juga: Ramadhan, Masyarakat Diperbolehkan Buka Puasa Bersama dan Itikaf

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!