Polres Jaktim Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Ganja dari Medan

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:47 WIB
"Kita akan mengembangkan asal usul ganja ini, karena kita sudah tahu lokasinya dan tim sudah siap berangkat, tinggal menunggu jadwal keberangkatan dari anggota kita," ujarnya.

Fanani menuturkan, dari tangan tersangka disita barang bukti paket ganja seberat 48 kilogram, truk boks berpelat BK 9033 BE yang digunakan untuk mengangkut paket ganja, handphone, dan satu STNK.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 UU Nomor 34/2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!