Polres Jaktim Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Ganja dari Medan
Rabu, 30 Maret 2022 - 16:47 WIB
Polres Jakarta Timur memperlihatkan barang bukti ganja yang disita dari dua tersangka.Foto/Okto Rizky Alpino/SINDOnews
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Jakarta Timur menggagalkan peredaran ganja seberat 48 kilogram. Daun haram tersebut dikirim menggunakan truk ekspedisi di kawasan Jakarta Utara.
Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Fanani mengatakan, ganja 48 kilogram dikirim dari Medan menuju Jakarta berhasil terungkap pada 23 Maret 2022. Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan sopir dan kernet berinisial RG dan I sebagai tersangka.
"Ganja diselundupkan bersamaa dengan barang ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara. Kita sita ganja kering di jalur darat saat bongkar muat, " kata Fanani di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (30/3/2022).
Kepada penyidik RG dan I mengaku paket ganja tersebut milik seorang tersangka yang kini buron dan masih dalam pengejaran. Baca: Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 20,9 Kg Sabu
Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Fanani mengatakan, ganja 48 kilogram dikirim dari Medan menuju Jakarta berhasil terungkap pada 23 Maret 2022. Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan sopir dan kernet berinisial RG dan I sebagai tersangka.
"Ganja diselundupkan bersamaa dengan barang ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara. Kita sita ganja kering di jalur darat saat bongkar muat, " kata Fanani di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (30/3/2022).
Kepada penyidik RG dan I mengaku paket ganja tersebut milik seorang tersangka yang kini buron dan masih dalam pengejaran. Baca: Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 20,9 Kg Sabu