Polda Bali Ambil Alih Kasus Pengiriman 29 TKI yang Terlantar di Turki
Rabu, 30 Maret 2022 - 09:26 WIB
DENPASAR - Polda Bali mengambil alih kasus dugaan human trafficking terkait pengiriman 29 pekerja migran asal Buleleng yang kini terlantar di Turki.
Kasus itu sebelumnya sempat dilimpahkan penanganannya oleh Polda Bali ke Polres Buleleng. "Kasusnya kembali diambil alih Polda Bali," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Tertangkap Basah Sediakan Pelacur, 2 Tempat Karaoke di Merangin Disegel
Ia menjelaskan, alasan ditariknya kembali kasus ini ke Polda karena para korban tidak hanya berasal dari Buleleng. Tapi ada juga beberapa korban dari beberapa wilayah di Bali.
Selain itu, Anak Agung KRS yang diduga sebagai otak pelaku saat ini berada di Turki. Polda Bali nantinya yang akan melakukan penyelidikan ke sana.
Andrian melanjutkan, seluruh berkas hasil penyelidikan telah dikirimkan ke Polda Bali. "Polda yang selanjutnya akan melakukan gelar perkara," imbuhnya.
Polres Buleleng sejauh ini telah memeriksa enam saksi, satu diantaranya Komang P yang berperan sebagai calocalo sekaligus orang kepercayaan Anak Agung KRS.
Peran Komang P yaitu menghubungi bosnya untuk proses keberangkatan para korban ke Turki. Dialah yang mempersiapkan keberangkatan dari Bali.
Sedangkan Anak Agung KRS berperan mengatur keberangkatan, menerima para korban di Turki dan menempatkannya bekerja. Anak Agung KRS telah menikah dengan warga negara Turki dan menetap di negara itu.
Kasus itu sebelumnya sempat dilimpahkan penanganannya oleh Polda Bali ke Polres Buleleng. "Kasusnya kembali diambil alih Polda Bali," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Tertangkap Basah Sediakan Pelacur, 2 Tempat Karaoke di Merangin Disegel
Ia menjelaskan, alasan ditariknya kembali kasus ini ke Polda karena para korban tidak hanya berasal dari Buleleng. Tapi ada juga beberapa korban dari beberapa wilayah di Bali.
Selain itu, Anak Agung KRS yang diduga sebagai otak pelaku saat ini berada di Turki. Polda Bali nantinya yang akan melakukan penyelidikan ke sana.
Andrian melanjutkan, seluruh berkas hasil penyelidikan telah dikirimkan ke Polda Bali. "Polda yang selanjutnya akan melakukan gelar perkara," imbuhnya.
Polres Buleleng sejauh ini telah memeriksa enam saksi, satu diantaranya Komang P yang berperan sebagai calocalo sekaligus orang kepercayaan Anak Agung KRS.
Peran Komang P yaitu menghubungi bosnya untuk proses keberangkatan para korban ke Turki. Dialah yang mempersiapkan keberangkatan dari Bali.
Sedangkan Anak Agung KRS berperan mengatur keberangkatan, menerima para korban di Turki dan menempatkannya bekerja. Anak Agung KRS telah menikah dengan warga negara Turki dan menetap di negara itu.
tulis komentar anda